Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia Terlengkap

loading...
Pada kesempatan ini kita akan mengulas sedikit tentang Jenis-jenis bank, mulai dari jenis bank menurut fungsinya atau bank menurut fungsinya.
Ada juga berdasarkan kepemilikkan bank, seperti bank milik swasta. Kita juga akan membahas UU tentang perbankan seperti uu no 10 tahun 1998. Dan ditutup dengan bank primer dan bank syariah atau perbankan syariah dan prinsip bank syariah.



Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia Terlengkap
Jenis-jenis Bank
Sebelumnya pernah kita bahas tentang Lembaga keuangan. untuk melanjutkan materi tersebut maka pada kesempatan ini kita akan membahas tentang jenis-jenis bank. Berikut ringkasannya.

Jenis-jenis bank

Ada banyak jenis bank. Jenis-jenis bank itu dapat dikelompokkan menurut Undang-undang, berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikan modal, berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, dan berdasarkan institusi penciptaan uang.

1. Berdasarkan Undang-undang

Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

2. Berdasarkan fungsinya

Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.

3. Berdasarkan kepemilikan modal

Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, kerja sama bank swasta nasional dan bank swasta asing, dan bank koperasi.Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio

4. Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio

Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.
  • Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama.
  • Bank swasta devisa, yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
  • Bank swasta non-devisa, yaitu bank swastayang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.

5. Berdasarkan institusi penciptaan uang

Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder.

a. Bank primer, yaitu bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu likuid dalam bentuk giro. Bank primer pada umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas Bank Umum pemerintah, Bank Umum swasta nasional, dan asing.

b. Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas Bank Desa, Bank Koperasi , dan bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.

6. Bank syariah

Jenis-Jenis Bank yang Ada di Indonesia Terlengkap
Pelayanan Nasabah di Bank Syariah

Bank syariah adalah bank (Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat) yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli.

Perbankan umum dengan No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.


Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib). Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.