loading...
Pada kesempatan ini kita akan memebahas tentang LKBB, yang dimulai dari Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), serta jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pada pertemuan sebelumnya kita telah mengulas tentang Lembaga Keuangan yang berupa Bank dan perbankan, LKBB merupakan lawan dari Lembaga Keuangan namun memiliki fungsi yang sama, yaitu menghimpun dana masyarakat. silakan menyimak.
Lembaga keuangan bukan bank
Menghimpun dana masyarakat |
Lembaga keuangan bukan bank semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menya-lurkannya
ke dalam masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Dasar hukum pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank
ialah UU No. 15 Tahun 1952 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972. Tujuan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank didirikan ada dua, yaitu:
- Mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, dan
- Membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Berbagai lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia
di antaranya adalah: koperasi kredit, pegadaian, asuransi, dana pensiun, pasar
modal, lembaga pembiayaan (multifinance).
a. Koperasi kredit
Koperasi kredit adalah lembaga keuangan yang berbentuk
koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman
kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bungayang serendah-rendahnya.
Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu
koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau
badan-badan koperasi.
b. Perum pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuanganbukan bank di
Indonesia yang mempunyaikegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baikbersifat
produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdatapasal 1150, gadai
adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas
suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang
berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang.
Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihakyang
mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang
berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu
pinjaman.
c. Asuransi
Melindungi dari hal-hal yang tak terduga |
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai
kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan
oleh peristiwa yang tidak terduga.
d. Dana pensiun
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada
masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
Dana pensiun akan memberikan ketenangan bagi seseorang di
masa tuanya dan atas peristiwa yang tidak terduga. UU No. 11 tahun 1992 tentang
dana pensiun menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
d. Pasar modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang
mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar
modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli
efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek.
Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal/dana. Apa yang dimaksud dengan efek? Efek adalah surat berharga
yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran
(warant).
Produk-produk yang diperjualbelikan di pasar modal di
antaranya ialah reksadana, saham, dan obligasi.
e. Lembaga pembiayaan
Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan? Lembaga
pembiayaan atau multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia
yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif
maupun konsumtif.