Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Di Indonesia

loading...
Pada kesempatan ini kita akan memebahas tentang LKBB, yang dimulai dari Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), serta jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pada pertemuan sebelumnya kita telah mengulas tentang Lembaga Keuangan yang berupa Bank dan perbankan, LKBB merupakan lawan dari Lembaga Keuangan namun memiliki fungsi yang sama, yaitu menghimpun dana masyarakat. silakan menyimak.

Lembaga keuangan bukan bank

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Di Indonesia
Menghimpun dana masyarakat

Lembaga keuangan bukan bank semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menya-lurkannya ke dalam masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Dasar hukum pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank ialah UU No. 15 Tahun 1952 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972. Tujuan dan fungsi lembaga keuangan bukan bank didirikan ada dua, yaitu:
  • Mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, dan
  • Membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.

Berbagai lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia di antaranya adalah: koperasi kredit, pegadaian, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan (multifinance).

a. Koperasi kredit

Koperasi kredit adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bungayang serendah-rendahnya.

Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau badan-badan koperasi.

b. Perum pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuanganbukan bank di Indonesia yang mempunyaikegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baikbersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdatapasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang.

Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihakyang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman.

c. Asuransi

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Di Indonesia
Melindungi dari hal-hal yang tak terduga

Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.

d. Dana pensiun

Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.

Dana pensiun akan memberikan ketenangan bagi seseorang di masa tuanya dan atas peristiwa yang tidak terduga. UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

d. Pasar modal

Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek.

Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Apa yang dimaksud dengan efek? Efek adalah surat berharga yang meliputi antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, right issue, dan waran (warant).

Produk-produk yang diperjualbelikan di pasar modal di antaranya ialah reksadana, saham, dan obligasi.

e. Lembaga pembiayaan


Apa yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan? Lembaga pembiayaan atau multifinance adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif.