loading...
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang bank dan lembaga keuangan,dan pengertian lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan bukan bank, contoh lembaga keuangan bank,macam macam lembaga keuangan, serta 5 lembaga keuangan bukan bank. Selain itu kita juga akan membahas tentang bank dan lembaga keuangan lainnya, Lembaga Keuangan, tugas pokok Bank, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Apa saja yang termasuk dalam lembaga keuangan?
Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank.
A. Bank
Pengertian bank
Perbankan Indonesia |
Istilah bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang.
Seiring berkembangnya zaman, pengertian bank juga turut disesuaikan. Definisi bank di Indonesia tercantum dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah sebagai berikut.
· Menghimpun dana dari masyarakat.
· Memberikan kredit.
· Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
· Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Bank Indonesia |
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menya-lurkannya ke dalam masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Dasar hukum pendirian dan usaha lembaga keuangan bukan bank ialah UU No. 15 Tahun 1952 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.Tujuan lembaga keuangan bukan bank didirikan ada dua, yaitu:
· Mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, dan
· Membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia di antaranya adalah: koperasi kredit, pegadaian, asuransi, dana pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan (multifinance).