Asas, Fungsi, Tugas dan Tujuan Perbankan di Indonesia Tahun 2016

loading...
Pada kesempatan kali ini saga-sigi akan membahas tentang Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia yang dimulai dari pembahasan Asas perbankan di Indonesia, Tujuan perbankan, Fungsi, tugas bank atau fungsi bank secara umum. kemudian dilanjutjan dengan prinsip kehati-hatian atau prinsip kehati-hatian bank, Demokrasi ekonomi dan sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi demokrasi, serta tidak ketinggalan tentang intermediasi keuangan, dan penghimpun dana.


Asas, Fungsi, Tugas dan Tujuan Perbankan di Indonesia Tahun 2016
Asas, Fungsi, Tugas dan Tujuan Perbankan di Indonesia

Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.

1. Asas perbankan di Indonesia

 Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia. Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti.

Risiko juga berarti peluang munculnya kejadian atau tindakan tertentu yang merugikan sehingga memberikan dampak negatif pada perbankan.
Risiko yang terjadi dalam operasional bank dapat meningkat karena adanya gejolak pasar, semakin terbukanya pasar, dan strategi bisnis bank itu sendiri. Untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan manajemen risiko.

Pada dasarnya, pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sangat ditekankan pada perbankan.

Lemahnya kemampuan direksi maupun karyawan bank dalam menerapkan prinsip kehatihatian akan berakibat buruk bagi bank tersebut.

2. Fungsi dan Tugas Bank

Asas, Fungsi, Tugas dan Tujuan Perbankan di Indonesia Tahun 2016
Bank sebagai tempat penghimpun dana

 Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.

Fungsi perbankan semacam ini dikenal sebagai intermediasi keuangan. Maksud dari fungsi intermediasi (perantara) adalah bahwa perbankan memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan memerlukan dana untuk berbagai kepentingan.

Dengan demikian, nasabah penyimpan dana disebut juga dengan pemberi pinjaman (lenders). Posisi bank adalah sebagai perantara untuk menerima dan memindahkan/ menyalurkan dana antara kedua belah pihak itu tanpa mereka saling mengenal satu sama lainnya.

Oleh karena itu, bank pada dasarnya merupakan: tempat menyimpan uang atau menabung, perantara dalam lalu lintas pembayaran, lembaga pemberi atau penyalur kredit, lembaga yang mengatur peredaran uang, dan lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.

3. Tujuan Perbankan

 Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.