loading...
Pada kesempatan kali ini saga-sigi akan membahas tentang Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia yang dimulai dari pembahasan Asas perbankan di Indonesia, Tujuan perbankan, Fungsi, tugas bank atau fungsi bank secara umum. kemudian dilanjutjan dengan prinsip
kehati-hatian atau prinsip kehati-hatian bank, Demokrasi ekonomi dan sistem demokrasi
ekonomi atau sistem ekonomi
demokrasi, serta tidak ketinggalan tentang intermediasi keuangan, dan penghimpun
dana.
Asas, Fungsi, Tugas dan Tujuan Perbankan di Indonesia |
Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.
1. Asas perbankan di Indonesia
Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia
dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian (prudential principal).
Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia.
Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat
banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan
terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti.
Risiko juga berarti peluang munculnya kejadian atau tindakan tertentu
yang merugikan sehingga memberikan dampak negatif pada perbankan.
Risiko yang terjadi dalam operasional bank dapat meningkat karena
adanya gejolak pasar, semakin terbukanya pasar, dan strategi bisnis bank itu
sendiri. Untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan
internal yang disebut dengan manajemen risiko.
Pada dasarnya, pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk
menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian. Prinsip
kehati-hatian sangat ditekankan pada perbankan.
Lemahnya kemampuan direksi maupun karyawan bank dalam menerapkan
prinsip kehatihatian akan berakibat buruk bagi bank tersebut.
2. Fungsi dan Tugas Bank
Bank sebagai tempat penghimpun dana |
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa
perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur
dana masyarakat.
Fungsi perbankan semacam ini dikenal sebagai intermediasi keuangan.
Maksud dari fungsi intermediasi (perantara) adalah bahwa perbankan memberi
kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana
(savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan
memerlukan dana untuk berbagai kepentingan.
Dengan demikian, nasabah penyimpan dana disebut juga dengan pemberi
pinjaman (lenders). Posisi bank adalah sebagai perantara untuk menerima dan
memindahkan/ menyalurkan dana antara kedua belah pihak itu tanpa mereka saling
mengenal satu sama lainnya.
Oleh karena itu, bank pada dasarnya merupakan: tempat menyimpan uang
atau menabung, perantara dalam lalu lintas pembayaran, lembaga pemberi atau
penyalur kredit, lembaga yang mengatur peredaran uang, dan lembaga yang menjaga
kestabilan nilai uang.
3. Tujuan Perbankan
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa
perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.