loading...
Pada kesempatan hari ini kita akan membahas tentang rekayasa sosial dan Contoh Perubahan Sosial yang Terjadi di Indonesia. Di Indonesia hukum yang berlaku adalah konstitusional, artinya Indonesia menggunakan undang-undang untuk menegakan hukum di Indonesia. Jadi, bisa dikatakan bahwa Hukum sebagai rekayasa sosial.
Dilihat dari kehendak masyarakatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi perubahan yang dikehendaki atau direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.
1. Perubahan yang Dikehendaki atau Direncanakan (Intended Change)
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan adalah perubahan yang telah diperkirakan atau telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan.
Pihak-pihak yang mengusahakan perubahan ini dinamakan pelaku perubahan (agent of change). Para pelaku perubahan tersebut mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah lembaga- lembaga kemasyarakatan.
Sebelum melakukan perubahan para agent of change mempengaruhi masyarakat. Para agent of
change telah merencanakan sistem yang teratur untuk mempengaruhi masyarakat.
Sistem yang teratur dan direncanakan ini disebut rekayasa sosial (social engineering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning). Contoh perubahan yang direncanakan ini adalah lahirnya berbagai peraturan untuk menata kehidupan bersama.
Misalnya, Undang- Undang Anti Korupsi yang bertujuan menghilangkan budaya korupsi dalam masyarakat.
2. Perubahan yang Tidak Dikehendaki atau Tidak Direncanakan (Unintended/Unplanned Change)
Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi di luar jangkauan pengawasan masyarakat atau kemampuan manusia. Perubahan ini dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan oleh masyarakat.
Kadang antara perubahan yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki mempunyai kaitan erat. Contohnya, mekanisasi teknologi pertanian seperti penggunaan traktor. Perubahan-perubahan ini pada awalnya merupakan perubahan yang dikehendaki atau direncanakan.
Bagi petani, kemajuan atau perubahan tersebut sangat menguntungkan, karena selain menghemat tenaga, penggunaan traktor juga mempersingkat waktu pengolahan tanah dibandingkan dengan membajak menggunakan kerbau atau sapi.
Namun, timbul akibat lain yang memang tidak dikehendaki masyarakat, seperti memudarnya semangat kebersamaan atau kegotong-royongan warga untuk mengerjakan lahan pertanian mereka. Selain itu, semakin banyak buruh tani yang kehilangan pekerjaan karena tenaganya telah digantikan oleh mesin.
Dilihat dari kehendak masyarakatnya, perubahan sosial dibedakan menjadi perubahan yang dikehendaki atau direncanakan dan perubahan yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan.
1. Perubahan yang Dikehendaki atau Direncanakan (Intended Change)
Perubahan yang dikehendaki atau direncanakan adalah perubahan yang telah diperkirakan atau telah direncanakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan.
Pihak-pihak yang mengusahakan perubahan ini dinamakan pelaku perubahan (agent of change). Para pelaku perubahan tersebut mendapat kepercayaan masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah lembaga- lembaga kemasyarakatan.
Sebelum melakukan perubahan para agent of change mempengaruhi masyarakat. Para agent of
change telah merencanakan sistem yang teratur untuk mempengaruhi masyarakat.
Sistem yang teratur dan direncanakan ini disebut rekayasa sosial (social engineering) atau sering pula dinamakan perencanaan sosial (social planning). Contoh perubahan yang direncanakan ini adalah lahirnya berbagai peraturan untuk menata kehidupan bersama.
Misalnya, Undang- Undang Anti Korupsi yang bertujuan menghilangkan budaya korupsi dalam masyarakat.
Gambar : KPK merupakan Lembaga yang Bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi |
2. Perubahan yang Tidak Dikehendaki atau Tidak Direncanakan (Unintended/Unplanned Change)
Perubahan sosial yang tidak dikehendaki atau tidak direncanakan merupakan perubahan yang terjadi di luar jangkauan pengawasan masyarakat atau kemampuan manusia. Perubahan ini dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan oleh masyarakat.
Kadang antara perubahan yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki mempunyai kaitan erat. Contohnya, mekanisasi teknologi pertanian seperti penggunaan traktor. Perubahan-perubahan ini pada awalnya merupakan perubahan yang dikehendaki atau direncanakan.
Gambar: Perubahan Teknologi Pertanian Dalam Mengolah Tanah |
Bagi petani, kemajuan atau perubahan tersebut sangat menguntungkan, karena selain menghemat tenaga, penggunaan traktor juga mempersingkat waktu pengolahan tanah dibandingkan dengan membajak menggunakan kerbau atau sapi.
Namun, timbul akibat lain yang memang tidak dikehendaki masyarakat, seperti memudarnya semangat kebersamaan atau kegotong-royongan warga untuk mengerjakan lahan pertanian mereka. Selain itu, semakin banyak buruh tani yang kehilangan pekerjaan karena tenaganya telah digantikan oleh mesin.