loading...
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang negara kesatuan republik indonesia, yaitu bersatunya 2 negara, RI dan RIS yang menjadi negara kesatuan. Dan sedikit akan kita singgung tantang UUDS 1950 atau uud sementara 1950.
Usaha-usaha untuk kembali ke negara kesatuan dilancarkan di mana-mana. Di berbagai daerah timbul gerakan rakyat menuntut pembubaran negara- negara bagian. Rakyat menghendaki kembali bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pasal 43 dan 44 dari Konstitusi RIS memungkinkan dilaksanakannya penggabungan daerah yang satu dengan daerah yang lain, maupun negara yang satu dengan negara yang lain. Syarat penggabungan adalah dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan Undang-Undang Federal.
Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS menerbitkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950. Undang-Undang tersebut berisi tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan Undang-undang tersebut, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pada tanggal 5 April 1950, RIS hanya tinggal tiga negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Keinginan rakyat di negara-negara bagian untuk bergabung dengan Republik Indonesia semakin kuat.
Oleh karena itu, pemerintah RI menganjurkan pemerintah RIS agar mengadakan perundingan dengan Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur untuk membicarakan pembentukan kembali negara kesatuan. Pada bulan Mei 1950, dilangsungkan perundingan antara RIS dan RI.
Perundingan membahas tentang pembentukan negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, tercapai persetujuan antara kedua pemerintah. Persetujuan itu dituangkan dalam suatu “Piagam Persetujuan”. Pada dasarnya pemerintah RI dan RIS sepakat untuk membentuk negara kesatuan.
Kemudian, pemerintah RIS dan RI membentuk sebuah panitia bersama yang diberi tugas untuk melaksanakan Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 tersebut. Panitia bersama ini secara khusus bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan.
Pada tanggal 14 Agustus 1950, parlemen dan senat RIS mengesahkan Rancangan Undang- Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan pekerja KNIP di Yogyakarta sudah menyetujui Rancangan UUDS tersebut pada tanggal 12 Agustus 1950.
Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS (Soekarno) membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga, Presiden Soekarno menerima kembali jabatan Presiden Republik Indonesia dari Mr. Asaat (pemangku jabatan sementara Presiden Republik Indonesia).
Dengan demikian berakhirlah Negara Indonesia Serikat. Negara kesatuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia dan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kembali terwujud. Dalam praktiknya, RIS hanya berumur delapan bulan.
Konstitusi RIS diganti dengan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS ini berlaku sampai Dekrit Presiden tahun 1959. Dengan terbentuknya NKRI terwujudlah cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu mendirikan negara kesatuan.
Usaha-usaha untuk kembali ke negara kesatuan dilancarkan di mana-mana. Di berbagai daerah timbul gerakan rakyat menuntut pembubaran negara- negara bagian. Rakyat menghendaki kembali bergabung dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pasal 43 dan 44 dari Konstitusi RIS memungkinkan dilaksanakannya penggabungan daerah yang satu dengan daerah yang lain, maupun negara yang satu dengan negara yang lain. Syarat penggabungan adalah dikehendaki oleh rakyatnya dan diatur dengan Undang-Undang Federal.
Pada tanggal 8 Maret 1950, pemerintah RIS menerbitkan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1950. Undang-Undang tersebut berisi tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan Undang-undang tersebut, beberapa negara bagian menggabungkan diri dengan Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pada tanggal 5 April 1950, RIS hanya tinggal tiga negara bagian. Ketiga negara bagian itu adalah Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, dan Negara Indonesia Timur. Keinginan rakyat di negara-negara bagian untuk bergabung dengan Republik Indonesia semakin kuat.
Oleh karena itu, pemerintah RI menganjurkan pemerintah RIS agar mengadakan perundingan dengan Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur untuk membicarakan pembentukan kembali negara kesatuan. Pada bulan Mei 1950, dilangsungkan perundingan antara RIS dan RI.
Perundingan membahas tentang pembentukan negara kesatuan. Pada tanggal 19 Mei 1950, tercapai persetujuan antara kedua pemerintah. Persetujuan itu dituangkan dalam suatu “Piagam Persetujuan”. Pada dasarnya pemerintah RI dan RIS sepakat untuk membentuk negara kesatuan.
Kemudian, pemerintah RIS dan RI membentuk sebuah panitia bersama yang diberi tugas untuk melaksanakan Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 tersebut. Panitia bersama ini secara khusus bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan.
Gambar: Mohammad Hatta menyerahkan mandat sebagai Perdana Menteri RIS kepada Presiden Soekarno di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1950 setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. |
Dalam rapat parlemen dan senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS (Soekarno) membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga, Presiden Soekarno menerima kembali jabatan Presiden Republik Indonesia dari Mr. Asaat (pemangku jabatan sementara Presiden Republik Indonesia).
Gambar: Mr. Asaat sebagai pemangku jabatan sementara Presiden Republik Indonesia |
Konstitusi RIS diganti dengan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS ini berlaku sampai Dekrit Presiden tahun 1959. Dengan terbentuknya NKRI terwujudlah cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu mendirikan negara kesatuan.