loading...
Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang Produk-produk bank dan jasa perbankan yang diantaranya adalah tabungan, deposito, giro, pembayaran internasional, kliring, travellers cheque, inkaso, remittance, kartu kredit, safe deposit box, phone banking, cash management, transfer uang, dan ATM.
Produk-produk bank
Kegiatan yang dilakukan bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat
serta memberikan jasa-jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dari kegiatan yang dilakukan bank
ini, kita dapat mengetahui produk dan jasa apa saja yang ditawarkan bank kepada
masyarakat.
Produk dan jasa yang ditawarkan
bank di antaranya adalah: tabungan, deposito, giro, pembayaran internasional,
kliring, travellers cheque, inkaso, remittance, kartu kredit, safe deposit box,
phone banking, cash management, transfer uang, ATM (Automatic Teller
Machine/Anjungan Tunai Mandiri).
1. Tabungan (saving deposit)
Menabung merupakan kebudayaan yang baik |
Tabungan adalah jenis simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu. Penarikannya
dapat dilakukan setiap saat melalui kantor bank, ATM, dan kartu debet.
Setiap penabung atau nasabah akan
diberi buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dananya di bank tersebut.
Buku tabungan juga berfungsi sebagai catatan bagi setiap transaksi keuangan
yang dilakukan oleh penabung.
Sekarang ini penabung umumnya
diberi kartu ATM. Kartu ATM ini dapat digunakan untuk menarik tabungan pada
mesin ATM. Kartu ATM dapat pula digunakan sebagai kartu debet. Fungsi kartu debet
adalah untuk pembayaran setiap transaksi pembelian barang.
2. Deposito
Deposito atau simpanan berjangka
merupakan simpanan dana masyarakat di mana penarikan dana tersebut hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dengan pihak bank.
Apabila nasabah menarik dananya
tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati, nasabah akan didenda. Ada dua
deposito, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito. Deposito berjangka
adalah simpanan atas nama.
Artinya, simpanan ini hanya dapat
dicairkan oleh pemilik deposito atau yang namanya tercantum dalam bilyet
deposito tersebut. Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa
atau atas unjuk. Bukti simpanan ini dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan ke pihak ketiga.
Bunga sertifikat deposito ini
dibayar di muka atau dipotong dari harga nominalnya pada saat pembelian
sertifikat deposito tersebut.
3. Rekening giro
Rekening giro (demand deposit)
adalah jenis simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek untuk penarikan tunai atau bilyet untuk pemindahbukuan antarrekening.
Cek dan bilyet giro ini adalah
fasilitas yang diberikan pihak bank ke pemilik rekening giro sebagai alat
pembayaran dalam transaksi keuangannya. Bank umumnya memberikan jasa atau bunga
yang paling rendah pada rekening giro dibandingkan dengan jenis simpanan lain.
Keuntungan nasabah yang memiliki
rekening giro di bank adalah praktis karena tidak perlu membawa uang tunai,
relatif aman karena dapat diblokir apabila hilang atau karena penipuan. Selain
itu mudah dalam transaksi pembayaran.
Cek adalah perintah tak bersyarat
ke bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas
beban rekening cek. Bilyet giro adalah perintah ke bank untuk memindahbukukan sejumlah
tertentu uang atas beban rekening penarik.
4. Pembayaran internasional
Pembayaran internasional adalah
jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memudahkan transaksi keuangannya
dalam melakukan perdagangan antarnegara.
Ada beberapa metode pembayaran
sebagai pelayanan atau jasa bank ke nasabahnya dalam pembayaran internasional,
yaitu advance payment, open account, documentary collection, clean collection,
dan letter of credit.
5. Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antarbank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Kliring berguna untuk penyelesaian
utang piutang antarbank yang dipusatkan di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan
warkat atau surat-surat berharga.
Warkat-warkat yang diperhitungkan
dalam kliring adalah: cek, bilyet giro, bukti penerimaan transfer, wesel bank
untuk transfer, nota kredit/nota debet, warkat lainnya yang disetujui oleh Bank
Indonesia.
6. Travellers cheque
Travellers cheque adalah cek
khusus yang diterbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah
tercetak dan dalam mata uang tertentu.
Kegunaan travellers cheque adalah
memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakukan perjalanan, karena
yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai. Travellers cheque dibayar di
muka (dibeli) lebih dulu dan dapat dicairkan di seluruh bank di dunia atau
lembaga keuangan tertentu.
7. Inkaso
Inkaso merupakan pemberian kuasa
oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan atau melakukan pembayaran
kepada pihak yang bersangkutan di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas
surat-surat berharga baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Objek inkaso adalah wesel
(draft), cek, surat aksep, kupon atau dividen, surat undian, money order,
kuitansi, dan nota-nota tagihan lainnya.
8. Remittance
Remittance adalah jasa pengiriman
dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank. Pada saat ini,
hampir semua perbankan nasional, terutama bank devisa telah memiliki fasilitas
remittance.
9. Kartu kredit
Kartu kredit adalah alat
pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai. Kartu
ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.
Pembayaran dilaksanakan melalui
bank penerbit kartu atau bank yang menjalin kerja sa-ma dengan penerbit kartu
kredit. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus ataupun dengan cara angsuran. Pada
pembayaran secara angsuran, pemegang kartu akan dikenakan bunga sesuai dengan
ketentuan.
Keterlambatan pembayaran atas
tagihan yang telah melewati batas jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar
nilai yang telah disepakati dalam perjanjian.
10. Safe deposit box
Jasa perbankan yang diberikan
untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah adalah
fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan. Safe deposit box ini
terdapat dalam ruang khusus yang tahan api, di mana barang- barang nasabah
disimpan dalam keadaan terkunci.
Nasabah akan terjamin
kerahasiaannya, serta terhindar dari risiko pencurian, kebakaran. Jenis barang
yang dapat disimpan dalam safe deposit box adalah surat-surat berharga,
perhiasan, logam mulia, benda-benda lainnya yang tidak dilarang oleh peraturan (senjata
api, obat-obatan terlarang, narkoba, zat kimia yang mudah terbakar dan dapat
menimbulkan kerusakan).
11. Phone banking
Beberapa bank nasional sudah
menyediakan fasilitas phone banking dan internet banking. Fasilitas ini
memudahkan nasabah untuk melakukan semua transaksi keuangan hanya melalui
telepon atau internet.
Nasabah dapat dengan cepat
melakukan dan mengetahui transaksi keuangan yang terjadi pada hari itu tanpa
harus pergi ke bank atau ATM. Fasilitas ini memberikan keleluasaan untuk melakukan
transaksi hingga 24 jam.
12. Cash management
Cash management adalah jasa yang
diberikan bank ke nasabahnya untuk membantu pengelolaan dana. Dengan demikian,
nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan keuntungan sesuai
dengan yang diharapkan.
Dalam hal ini, bank berperan
sebagai pengelola layanan tersebut. Dari situ, bank akan mendapatkan imbalan
atas jasa yang diberikan. Jenis layanan yang diberikan akan berbeda antara satu
nasabah dengan nasabah lainnya.
13. Transfer uang
Transfer uang (pengiriman uang)
merupakan salah satu jasa bank dalam hal pengiriman sejumlah uang yang
diamanatkan nasabah baik dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk mata uang asing
yang ditujukan bagi pihak lain.
14. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) |
ATM merupakan pelayanan
pembayaran kepada nasabah dengan menggunakan alat/perangkat mesin dan
pengoperasiannya dikendalikan secara otomatis melalui komputer. Salah satu
contoh ATM adalah auto cash.
15. Payment point
Payment point merupakan jasa
pelayanan bank bagi nasabahnya, di mana bank mengambil alih pembayaran untuk
pihak ketiga sebagai imbalan atas jasa yang telah diterima dari nasabah.
Jasa ini tampak misalnya dalam
pembayaran langganan listrik, telepon, PAM, cicilan pengambilan rumah BTN, dan
sebagainya yang dibayar oleh bank atas nama nasabahnya.