loading...
Pada kesempatan ini kita akan memabhas tentang Bank sentral dan bank umum, yang meliputi pengertian, tugas, fungsi Bank sentral dan bank umum serta syarat-syarat bank. dan undang-undang yang berkaitan dengan Bank, diantaranya ada
- pasal 7 UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
- No. 23 tahun 1999,
- Pasal 6 UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
1. Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai Bank sentral di Indonesia |
Bank sentral adalah bank yang berfungsi menciptakan daya
beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia (BI).
Selain Bank Sentral, Bank Indonesia juga merupakan bank
sirkulasi, karena hanya Bank Indonesia berhak mencetak uang baik berupa uang
kertas maupun uang logam. Fungsi bank sentral diatur dalam undangundang No. 23 tahun 1999
yaitu tentang Bank Indonesia.
Disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia melalui
kebijakan-kebijakan adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
yang menitikberatkan pada tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah. Bank
Indonesia biasa dikenal dengan banknya bank (banker’s of bank).
Tugas Bank Sentral dalam suatu negara adalah sebagai berikut.
- a. Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- b. Mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
- c. Mencetak uang baru.
- d. Menarik kembali uang dari peredaran.
- e. Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
- f. Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral. Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain adalah sebagai berikut.
- g. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
- h. Melakukan pengendalian moneter, yaitu: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. Bank umum
Teller bank sedang melayani nasabah |
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya
menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. Sedangkan dalam usahanya bank
itu memberikan kredit jangka pendek.
Bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia
dan atau badan hukum Indonesia.
Di samping itu, Bank umum juga membeli dan menjual
surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang berharga.
Bentuk badan hukum Bank umum dapat berupa salah satu dari yang disebutkan berikut ini:
- · Perusahaan perseroan (Persero);
- · Perusahaan daerah;
- · Koperasi; atau Perseroan terbatas.
Bank umum yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya
diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang
berlaku. Bank umum yang berbentuk perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat
diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
Contoh: BNI ‘46, BRI, dan Bank Mandiri. Izin usaha bank umum
diberikan oleh menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank umum untuk
mendapatkan izin usaha menyangkut hal-hal seperti:
- · susunan organisasi,
- · permodalan,
- · keahlian di bidang perbankan, dan
- · kelayakan rencana kerja.
Menurut Pasal 6 UU
Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai
berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, deposito, tabungan, dan produk
lain yang sejenis.
2) Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko bank maupun
atas kepentingan nasabahnya berupa:
- a. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut
- b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
- c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
- d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
- e. Obligasi.
- f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
- g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun
untuk kepentingan nasabah.
6) Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana
kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana teleko-munikasi maupun
dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit,
dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia.
13) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sejauh tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di
atas, menurut pasal 7 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum dapat pula:
- a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI);
- b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank antara lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;
- c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
- d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan pensiun yang berlaku.