loading...
Pada kesempatan ini kita akan mengulas sedikit tentang Jenis-jenis
bank, mulai dari jenis bank menurut fungsinya atau bank menurut fungsinya.
Ada juga berdasarkan kepemilikkan bank, seperti bank milik swasta. Kita
juga akan membahas UU tentang perbankan seperti uu no 10 tahun 1998. Dan ditutup
dengan bank primer dan bank syariah atau perbankan syariah dan prinsip bank
syariah.
Jenis-jenis Bank |
Sebelumnya pernah kita bahas tentang Lembaga keuangan. untuk melanjutkan materi tersebut maka pada kesempatan ini kita akan membahas tentang jenis-jenis bank. Berikut ringkasannya.
Jenis-jenis bank
Ada banyak jenis bank. Jenis-jenis bank itu dapat dikelompokkan menurut
Undang-undang, berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikan modal,
berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, dan berdasarkan institusi penciptaan
uang.
1. Berdasarkan Undang-undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa
terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. Berdasarkan fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk
melaksanakan suatu kegiatan tertentu.
3. Berdasarkan kepemilikan modal
Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5,
yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, kerja sama bank
swasta nasional dan bank swasta asing, dan bank koperasi.Berdasarkan kelompok
penetapan cash ratio
4. Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan
menjadi tiga sebagai berikut.
- Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama.
- Bank swasta devisa, yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
- Bank swasta non-devisa, yaitu bank swastayang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
5. Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank
primer dan bank sekunder.
a. Bank primer, yaitu bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan
masyarakat yang ada padanya, yaitu likuid dalam bentuk giro. Bank primer pada
umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas Bank Umum pemerintah, Bank Umum
swasta nasional, dan asing.
b. Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui
masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas Bank Desa, Bank
Koperasi , dan bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank
itu.
6. Bank syariah
Pelayanan Nasabah di Bank Syariah |
Bank syariah adalah bank (Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat) yang
dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan imbalan atas
dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli.
Perbankan umum dengan No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU no. 7 tahun
1992 tentang Perbankan. Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak
tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat
Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.
Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank
dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam
dana/debitur (mudharib). Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya
dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk
jasa perbankan syariah.