loading...
Pada kesempatan lalu kita telah membahas tentang bank umum dan bank sentral dan tugas-tugasnya. pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimulai dari pengertian, usaha dan tugas BPR.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat |
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama
di antara ketiganya. Bentuk hukum BPR dapat berupa: Perusahaan Daerah;
Koperasi; Perseroan Terbatas; bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank
Perkreditan Rakyat memiliki kegiatan usaha sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Menurut pasal 14 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR
dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat |
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu
lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13.
Demikianlah sedikit gambaran tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dimulai dari pengertian, usaha dan tugas BPR.Semoga bermanfaat bagi kita semua. Salam Saga-Sigi.